Pasuruan,
PULUNG POST. Menghadapi pasar
bebas atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dicanangkan akan dimulai pada
tahun 2016 ini, pihak Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan mulai membatasi
pengajuan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).“Pada prinsipnya SKTS itu hanya dilakukan tenaga asing yang bekerja di
Kabupaten Pasuruan, bukan untuk warga pendatang,” ujar Kadispendukcapil
Kabupaten Pasuruan Sunyono saat dihubungi lewat telepon, sabtu, (02/01/) yang lalu.
Ia menambahkan, bahwa seiring dengan pemberlakuan MEA nanti, maka hal itu tentunya akan memudahkan tenaga asing datang untuk bekerja di Kabupaten Pasuruan “Sehingga kalau tidak dibatasi dari sekarang, khawatirnya pada
saat MEA nanti, warga asing yang mengajukan SKTS itu membludak,” terangnya.
Ia mengaku, kalau saat ini pihaknya sedang sibuk melakukan
persiapan menghadapi hal tersebut. Yaitu, dengan melakukan pengecekan data
kependudukan yang akan dilakukan terhadap tenaga-tenaga asing maupun pendatang
di Kabupaten Pasuruan. “Itu kami lakukan untuk mengantisipasi masuknya imigran gelap di Kabupaten Pasuruan. Untuk itu kami juga akan melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait", tutup Sunyono. (oci/ted)